Seorang remaja berinisial FG (21) dari Desa Tolong, Kecamatan Lede Kabupaten pulau Taliabu, Maluku Utara diamankan polisi. Tersangka ditangkap karena diduga telah menyetubuhi seorang Wanita berinisial HSU (16) hingga hamil 9 bulan.
HSU beridentitas sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajiz mengatakan keduanya berstatus pacaran sejak tahun 2020. Pelaku akhirnya dipolisikan oleh ayah korban atas dugaan pencabulan. “Korban masih dibawah umur dan hamil besar, tafsiran dokter sudah 9 bulan,” kata Justin Ajiz, Jumat (1/7).
Justin juga bilang tersangka ditahan karena menyetubuhi korban yang masih dibawah umur. “Dalam konteks undang-undang perlindungan anak, namanya anak yang belum cukup umur 18 tahun kan wajib dilindungi, meski ada hubungan pacaran tapi dibatasi oleh undang-undang,” jelasnya.
Ia juga mengaku menangani perkara ini sejak bulan Mei Tahun 2022, prosesnya sudah masuk dalam penyidikan. “Kami lakukan lidik dan mendapatkan 2 alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga kami tetapkan FG sebagai tersangka,” tutupnya.
Pewarta: Iwan Setiawan Umamit