Malutpedia.com – Kepala Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, di duga menggelapkan anggaran desa priode tahun 2022 dan 2023 yang sedang berjalan. Dugaan ini di sampaikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kawata, Senin (18/09/2023).
Yusri Umasugi mengungkapkan kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa Kawata karena mereka belum pernah menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari pemerintah desa.
“Sejauh ini, kami sebagai BPD tidak pernah diberikan dokumen APBDes sebagai pedoman pengawasan terhadap program-program pemerintah desa, sehingga kami mulai menduga bahwa Kepala Desa dan jajarannya mungkin terlibat dalam praktik korupsi terkait dana desa Kawata,” ungkap anggota BPD Desa Kawata, Yusri Umasugi, dalam wawancara pada Senin, (18/09/2023)
Lanjut Yusri mengatakan bahwa mereka sudah berulang kali meminta APBDes kepada Bendahara Desa Kawata, Aprianto Umasugi, namun belum pernah mendapatkannya. Bahkan, Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa tahun 2022 juga belum dapat diakses oleh BPD.
Kami berharap agar pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Pemerintahan, segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan ketidaktransparanan ini.
“Tolong, Dinas PMD dan pemerintahan desa, segera ambil langkah yang diperlukan terhadap Kepala Desa Kawata, karena ketidak transparanan ini menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat, dan kami sebagai BPD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik di desa ini,” pungkas Yusri Umasugi. (Ilo)