Kitalike – Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), mulai mengkaji Upah Minimum tahun 2022.
Sejauh ini di Kota Ternate, Maluku Utara, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate belum melakukan kajian akan hal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenagakerja Kota Ternate, Ronny Aries menjelaskan, kajian terhadap Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 baru akan dilakukan pada triwulan ke tiga tahun ini, setelah sebelumnya melakukan survei terlebih dahulu.
“Di dalam kajian UMK, kita juga libatkan serikat pekerja. Yang mana akan melihat data Produk Domenstik Regional Bruto (PDRB) dan inflasi dari BPS. Sehingga menghasilkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang nantinya disingkronkan dengan UMK yang diterima nantinya, “jelasnya Senin 30 Agustus 2021.
Lantas apakah geliat perekonomian di Kota Ternate saat ini, mampu mempengaruhi penetapan UMK tahun 2022? Menurutnya, geliat perekonomian Kota Ternate kian hari kian membaik.
Yang dibuktikan dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang dibuka, terutama pada sektor pertambangan. Bahkan, sejumlah pekerja yang sebelumnya dirumahkan, kini mulai bekerja kembali.
“Aturannya jelas, kita mengacu dan menunggu Juknis dari Kemnaker. Entah tidak ada perubahan atau naik, tetap akan menjadi bahan diskusi kita bersama serikat pekerja, “katanya.
Diketahui, UMK Kota Ternate tahun 2021 tidak mengalami perubahan, atau sama dengan tahun sebelumnya, yakni diangka Rp 2,8 juta dengan UMK tertinggi pada sektor listrik, gas dan air sebesar Rp 3,4 juta.
Penulis : Munawir Taoeda
Editor : Redaksi