Malutpedia.com – Adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kawata, kini dilaporkan ke Kejakasaan Negeri Kepulauan Sula melalui Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Desa Kawata, Jumat (29/09/2023).
Menurut Wakil Ketua BPD, Sahrin Sapsuha bahwa, setelah memiliki APBDes kami menemukan ada beberapa kegiatan yang mencurigakan dan patut diduga terindikasi terjadi penyelewengan
“Kami sudah memiliki salinan APBDes, dan dugaan kami tentang penyelewengan anggaran oleh pemerintah desa, khususnya pejabat Kepala Desa dan pemerintahan desa, terbukti benar di Desa Kawata.” Kamis (28/09/2023).
Lanjut Sahrin menyampaikan bahwa Salah satu permasalahan yang mencolok dalam dokumen APBDes adalah terkait Pemberdayaan Masyarakat, sub kegiatan Perikanan dan Kelautan dengan total anggaran sebesar Rp 199.117.000. Namun, di lapangan, BPD hanya menemukan 3 unit fiber dan 2 unit mesin 15 PK tanpa peralatan tangkap yang tercantum dalam dokumen tersebut. Sahrin mengungkapkan,
“Di APBDes, tertulis mesin 15 PK sebanyak 3 unit, tetapi di lapangan hanya ada 2 unit, dan bahkan tidak ada peralatan tangkap seperti yang dicantumkan dalam dokumen APBDes.” Tandas Sahrin Kamis (28/09/2023).
terpisah Yusri Umasugi, anggota BPD Desa Kawata, menambahkan bahwa masih banyak item lain yang diduga fiktif dalam APBDes. Misalnya, pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, anggaran penyediaan makanan tambahan sebesar Rp 34.725.000 dan anggaran Penyelenggaraan pos kesehatan desa sebesar Rp 41.367.300 diduga tidak terealisasi di lapangan.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa dalam penanganan stunting, beberapa ibu dan bayi hanya diberikan makanan seperti kacang hijau dan beberapa bahan lain yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan.
Selain itu, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), kedua anggota BPD tersebut mengungkapkan bahwa distribusinya tidak teratur. Ada yang hanya menerima BLT sekali, ada yang dua kali dalam setahun, dan bahkan ada nama ganda yang diduga menerima BLT secara berulang dari tahun ke tahun.
Kedua anggota BPD yang mewakili seluruh anggota dan pimpinan mengumumkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD desa Kawata tahun 2022 dan 2023 kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Mereka telah menyerahkan dokumen APBDes yang mereka miliki kepada pihak kejaksaan.
Sahrin Sapsuha menyatakan, “Kami sudah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa di Kawata ke Kejaksaan, dan laporan kami telah diterima dengan penandatanganan berita acara.” Jumat (29/09/2023).
Mereka berharap agar inspektorat segera mengeluarkan rekomendasi untuk mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan. Yusri menegaskan bahwa mereka akan serius mengawal proses ini hingga rampung. (Ilo)