Malutpedia — Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran biaya tak terduga (BTT) senilai Rp21 miliar tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Maluku Utara mengerucut.
Setelah memeriksa sejumlah kepala puskemas soal pemotongan bantuan operasional kesehatan (BOK), jaksa tinggal menghitung kerugian negara untuk menetapkan tersangka.
Kabarnya, tim penyidik telah bertolak ke Ternate untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut mengaudit dokumen kasus tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, yang merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut juga ikut keluar daerah. Agenda perjalanannya keluar daerah juga tidak diketahui oleh Bagian Kepegawaian Dinkes Kepsul.
“Saya tidak tahu kadis kemana, saya hanya dihubungi segera buat surat penunjukan pelaksana harian (plh) kadis kepada ibu ika (Kabid Pelayanan), soal kemana dan berapa lama Kadinkes keluar daerah saya tidak tahu, coba tanya ke ibu ika,” kata Kasubag Kepegawaian Dinkes Kepsul Min Azwar Umakaapa, Senin (22/5/2025).
Terpisah, Kabid Pelayanan Ika Gempita Pauwah saat ditemui juga mengaku tidak mengetahui soal keberangkatan kadinkes. Ia juga meminta wartawan mengkonfirmasi ke bagian kepegawaian.
“Maaf saya juga tidak tahu, saya juga belum menerima surat penunjukan sebagai Plh coba tanya sama kepegawaian karena itu tupoksinya,” tegas Ika Gempita.
Sekedar diketahui, pemotongan dana BOK di Dinkes sendiri terjadi saat Suryati mulai menjabat Kadinkes. Sejumlah kepala puskesmas juga telah dimintai keterangan oleh jaksa. (ilo)