Kejari Kepulauan Sula Resmi Menetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Dana BTT Tahun 2021
m
malutpedia.com
-
Nov, 27 2023
Foto Kepala BPBD Ternate MIH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejari Kepulauan Sula. Gambar : Iwan

Malutpedia.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, secara resmi menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MIH terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 pada Senin (27/11/2023) malam.

MIH saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD) Kota Ternate. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula, dan pernah bertugas sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Sula sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka MIH didasarkan pada hasil pengembangan audit kerugian negara oleh (BPKP) Maluku Utara.

“Hasil audit BPKP Malut terkait kasus BTT tahun 2021 mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” ujarnya. Dicky

Ia menambahkan bahwa penyelidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022, tertanggal 3 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa pada November 2020, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) BTT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2 miliar. “Hasil audit BPKP Malut menunjukkan kerugian negara terkait pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” tambah Dicky.

“Dalam transaksi tersebut, MIH berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula, sedangkan PT Pelangi Indah Lestari dengan inisial JPS bertindak sebagai penyedia jasa selaku Direktur,” sambung Dicky Senin (27/11/2023).

MIH telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana mulai malam itu untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTT tahun 2021, termasuk Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, dan Kepala BPKAD. (CS)

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.