Malutpedia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mendatang sebanyak 71.888 orang.
Jumlah ini terdiri dari 35.217 pemilih laki-laki dan 36.671 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih yang tidak KTP tercatat 2332 orang.
“Jumlah pemilih di DPT ini berdasarkan daftar pemilih sementara (DPSHP) akhir yang dimasukan oleh PPK di 12 kecamatan,”kata Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsih Ayuba, Rabu (21/6/2023).
Terpisah, Ketua Bidang Perencanaan dan Data, Ifan Sulabesi Buamona mengatakan, data DPT yang ditetapkan itu sudah melalui pemeriksaan yang teliti melalui tahapan pemutahiran data pemilih, dan dalam penetapan terdapat selisih menurun antara DPS dan DPT yaitu sebesar 235.
“Selisih ini didapat dari perubahan data pemilih tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang meninggal dunia serta pindah domisili yang sudah kami TMS kan,” kata Ifan.
Ifan juga menambahkan, data ganda sudah dibersihkan dan ini merupakan data pemilih paling bersih di Kepsul selama pemilihan.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPUD Kepsul Yuni Yunengsih Ayuba bersama Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Samsul Bahri Teapon dan Ketua Devisi Perencanaan dan Data Ifan Sulabesi Buamona.
Dihadiri Polres Kepsul, Kodim 1510 Sula, Lapas Kelas IIB Sanana, Kadis Capil Kepsul dan seluruh keterwakilan partai politik. (ilo)