Laporan Kekayaan Calon Anggota DPRD Petahana Belum Masuk ke KPU
m
malutpedia.com
-
Jul, 06 2023

Malutpedia.com — Daftar Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang terbaru belum dilaporkkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

“Saat ini LHKPN anggota dan pimpinan DPRD dalam proses penyiapan untuk disampaikan, saya sudah perintahkan staf untuk mengurus hal itu,” kata Sekretaris DPRD Kepsul, Ali Umanahu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2023).

Hal ini diakui oleh Anggota KPU Kepsul, Ramli K. Yakub saat dikonfirmasi wartawan. Ramli berujar, dokumen harta kekayaan yang diterima KPU saat ini adalah laporan harta pada 2019 silam.  Dia mengaku, belum ada satupun caleg petahan yang melapor dan memasukan kembali LHKPN yang terbaru.

“Disini LHKPN hanya kami terima saat mereka terpilih kemarin saja, dan untuk hasil terbaru terkait LHKPN caleg incumbent belum kami dapat,” kata Ramli.

Dikatakan Ramli, LHKPN sangat perlu sebagai kepatuhan penyerahan dan bagian dari upaya mencegah korupsi sejak awal, serta transaparasi harta kekayaan dan sumbernya dari pejabat.

“Para caleg harus mau hartanya dipantau KPK, dengan tujuan selain untuk mencegah masuknya aliran dana yang tidak jelas jika terpilih dan ketentuan wajib tersebut diputuskan bersama antara KPU dan KPK,”pungkas Ramli. (CS)

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.