Malutpedia — Pendaftaran calon anggota DPRD tingkat kabupaten di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tersisa 5 hari lagi atau berakhir pada 14 Mei pekan depan.
Meski begitu, belum satupun partai politik di Kepulauan Sula yang mendaftarkan calon anggota legislatif mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul.
“Belum ada partai yang mendaftarkan caleg mereka,”kata Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsih Ayuba, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, KPU tetap menunggu partai politik untuk mendaftarkan calegnya yang ikut dalam Pilkada 2024 mendatang.
Dia menjelaskan, KPU akan merespon setiap pendaftaran sesuai dengan mekanisme syarat pendaftaran bagi partai politik peserta pemilu.
“Kami akan merespon sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku jika dalam pengusulan caleg oleh partai-partai nanti ada yang bermasalah dengan hukum,”kata Yuni. (ilo)