Pembayaran TPP ASN Pemprov Maluku Utara Tunggu Izin Mendagri, Ini Penjelasan Ahmad Purbaya
m
malutpedia.com
-
Mar, 05 2024

Malutpedia.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memastikan akan membayar tunggakan tunjangan penghasilan pengawai (TPP) di Pemprov Malut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Malut, Ahmad Purbaya menjelaskan, tunggakan TPP selama 4 bulan yakni November-Desember 2023 dan Januari-Februari 2024 tetap dibayarkan.

Menurut Purbaya, pembayaran TPP masih mengacu pada peraturan pemerintah yakni Peraturan Gubernur Malut. Hanya saja, soal waktu pembayaran, lanjut Purbaya, pemerintah juga masih masih menunggu APBD 2024 selesai.

“Tidak ada dasar yang kuat untuk mentiadakan TPP yang belum dibayarkan pada November dan Desember 2023 lalu, jadi saya minta PNS agar tidak percaya informasi itu, saya pastikan setelah APBD sudah jalan langsung kita bayar,”kata Ahmad Purbaya melalui rilis yang diterima malutpedia.com, Selasa (5/3/2024).

Dia menambahkan, untuk mempercepat pembayaran TTP, Pemprov Malut juga akan menyurati Kemendagri untuk meminta izin agar dapat membayar TPP mendahului pelaksanaan APBD 2024. Purbaya juga membantah informasi dihapusnya pembayaran sisa TPP 2 bulan pada 2023 lalu.

“Jadi tidak benar adanya informasi bahwa kita hapus TPP sebelumnya,”pungkas dia.

Sebelumnya, PNS di Pemprov Malut menggelar aksi di kantor Gubernur Malut, Senin (5/3/2024). Pegawai berkumpul di dalam gedung dan membuang tong sampah dari lantai 3 gedung ke lantai satu sebagai bentuk protes. Mereka juga mengaku menerima kabar bakal dihapusnya sisa TPP pada November dan Desember yang belum terbayar. (red)

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.