Malutpedia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menetapkan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP) melalui pleno terbuka, Jumat (12/5/2023).
Hasil kesepakatan rekapitulasi itu ditetapkan DPSHP Kepusl sebanyak 72.123 pemilih.
Ketua KPU Sula, Yuni Yunengsi Ayuba, menjelaskan, hasil pleno DPSHP mengalami pengurangan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam pleno DPS beberapa waktu lalu.
Hal ini dikarenakan ada pemilih yang meninggal dunia, dan telah menjadi TNI-Polri serta pindah penduduk.
“Kami tetapkan DPSHP sebanyak 72.123 dan mengalami selisih dengan penetapan DPS pada beberapa waktu lalu yaitu sebanyak 186, karena ada yang meninggal, TNI Polri, pemilih baru dan ada yang pindah penduduk,” kata Yuni kepada awak media usai pleno.
Ia juga menjelaskan, bahwa hasil pleno ini juga akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data dan sekaligus meminta tanggapan masyarakat sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). “Nanti kita lihat ada tanggapan masyarakat seperti apa,”pungkas Yuni. (ilo)