Malutpedia.com – Penertiban Alat praga sosialisasi (APS) oleh Bawaslu Kepulauan Sula (Kepsul) yang dilakukan bersama Kesbangpol dan Satpol pada rabu, (18/10/2.23) belum berjalan maksimal.
Pasalnya, masi banyak baliho-baliho caleg yang berdiri rapi di tepi-tepi jalan kota Sanana,
Ketua Bawaslu kepsul Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi lewat via whatsapp menyampaikan, kegiatan penertiban adalah keputusan bersama dan karena APS tidak termasuk alat praga kampanye maka itu jadi wewenang pemerintah daerah.
“penertiban itu berdasarkan keputusan bersama kami dengan pihak KPU, kesbangpol dan satpol, karena yang ada itu bukan baliho APK melainkan APS, maka itu jadi wewenangnya pemerintah daerah, “kata Ketua Bawaslu Sula Ajuan Umasugi Rabu, (18/10/2023).
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Sula juga enggan menjawab terkait baliho caleg yang masih terpampang dan baliho capres Ganjar Pranowo yang berisi kalimat mengajak diabaikan saat penertiban.
“itu kan APS jadi coba konfirmasi sama pihak kesbangpol, ” Kata Ajuan singkat (Ilo)