Polres Kepulauan Sula di Maluku Utara (Malut) bakal melidik dugaan kasus perniagaan minyak subsidi ke Industri besar di Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi yang diterima, pihak SPBU Taliabu menjual BBM jenis solar ke PT. Taliabu Godo Maogena (TGM) sebesar 19 ton dari jatah 20 ton. PT. TGM merupakan perusahaan yang mengelola kayu beralamat di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara. Dampaknya, stok solar subsidi seringkali alami kelangkaan diduga akibat hal tersebut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menyampaikan telah berkoordinasi masalah ini ke Pertamina Sula. “Sudah saya komunikasikan dengan pihak Pertamina terkait hal tersebut,” kata Cahyo, Kamis (30/6).
Cahyo berjanji akan melakukan penyelidikan dugaan kasus perniagaan minyak subsidi ke Industri besar. “Akan kita lakukan lidik terkait hal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di SPBU Taliabu, Wahdanur Umasugi telah menjawab soal ini.
Wahdanur juga mengaku tidak tahu menahu penyaluran minyak subsidi sebesar 19 ton ke PT. TGM. “Terkait 19 ton yang didistribusi ke TGM itu, saya belum dapat informasi soal itu, tapi jangan diusik lagi,” bebernya.
Selain itu, Wahdanur juga mengaku kapal milik PT. Patraniaga sempat ditahan polisi di perairan Taliabu, ketika mengangkut solar subsidi ke PT. TGM beberapa waktu lalu.
“Sudah klir (selesai), karena bos sudah ketemu Kapolda,” kata Wahdanur.
Diketahui, APMS tersebut beroperasi di bawah CV Taliabu Indonesia Mandiri (TIM) sebagai penyalur BBM di SPBU Taliabu.
Pewarta: Iwan Setiawan Umamit