Tak Hadiri Pra Peradilan Soal Kasus Panglima Baranusa,”ini Kata Polres Sula”
m
malutpedia.com
-
Oct, 30 2023
Foto Kasatreskrim Polres Sula Abu Zubair Latupono. Gambar: Ilo

Malutpedia.com – Kepala kepolisian resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) melalui kasat Reskrim polres kepsul Abu Zubair Latupono kembali menjelaskan ketidakhadiran dalam acara praperadilan yang diajukam kuasa hukum Acang Gailea.

“Kami bukan tidak mau menghadiri acara praperadilan yang diajukan kuasa hukum Acang Gailea, akan tetapi ada prosedur internal yang harus kami lalui sebagaimana peraturan Kapolri (perkap) nomor 2, dimana dalam persoalan praperadilan polres harus berkonsultasi dengan Polda untuk pendampingan,” kata Kapolres melalui kasat Reskrim polres Sula Abu Zubair Latupono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (30/10/2023).

Kasat Reskrim juga mengaku, pihaknya baru menerima suratnya pada Jumat kemari, karena waktunya singkat pihaknya tidak bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda.

“Kami terima surat hari Jumat, besoknya sabtu sudah libur hingga hari minggu, maka kami tidak punya waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan pihak polda,” tambah Zubair.

Namun lanjut Zubair, dari proses yang ditempuh polres Sula saya yakin suda sesuai standar operasional pelayanan (SOP), dan jelas bahwa tindakan Acang Gailea melanggar hukum.
Sekedar diketahui Acang Gailea adalah panglima Barisan raja-raja Nusantara (Baranusa) yang terjeret kasus pengrusakan dan dia ditangkap Satreskrim Polres Sula di Manado Sulawesi Utara dan kemudian dibawa ke polres Sula.(Ilo)

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.