Kitalike.Com_ Berkas perkara kasus tindak pidana pengeroyokan warga Desa Mangon yang mengakibatkan Sarmin Papalia (35) meninggal dunia, diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
“Berkas perkaranya sudah masuk, Senin (27/6) dan baru tahap I,” kata, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Sula, Emanuel Zebua, Kamis (30/6).
Lanjut Emanuel, setelah menerima berkas para tersangka dari Polres Kepulauan Sula, maka Kejari Kepulauan Sula akan segera meneliti. “Seusai SOP pemeriksaan Berkas itu 14 Hari waktu Penilitiannya,”
Ia juga menjelaskan terkait dengan kekurangan Bukti secara Formil dan materil kami tetap kordinasi deng penyidik Sat Reskrim polres Sula agar secepatnya di lengkapi. “Kalau berkasnya sudah lengkap, maka secepatnya kita lanjutkan ke persidangan,” tutupnya.
Sebelumnya Kasi Humas Polres Sula, Ipda Masqun Abdukish mengatakan, sehari dua Reskrim Polres Sula akan mengirimkan berkas perkara tahap satu kedua tersangka.
“Sejauh ini baru ditetapkan dua orang tersangka atas kasus pengeroyokan itu, yakni masing-masing inisial IU (24) dan MFU (18), Besok atau lusa pihak Reskrim akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka itu ke Kejari Sula,” ucap IPDA Masqun, Selasa (21/6).
Pewarta: Setiawan