Polda Maluku Utara Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat PCR
m
malutpedia.com
-
Aug, 20 2021
Adib

Kitalike.com — Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara menangkap pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil PCR guna persyaratan penerbangan keluar daerah.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut, “Benar Dit Reskrimum telah mengamankan pelaku dengan inisial AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR,”ungkap Adip, Jumat (12/8/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pelaku berinsial S yang akan berangkat menuju Jawa menanyakan kepada R apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes PCR.

“Kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada hari Jumat (12/8), kemudian R minta bantu apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR dan Pelaku AI mengatakan mudah-mudahan bisa dibantu”.

Setelah itu, Pelaku AI menghubungi R untuk mengantar hasil PCR kepada R, kemudian R memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada Kamis (11/8) malam sekitar pukul 23.30 WIT.

Lanjut Kabidhumas menjelaskan, Pada Hari Jumat (12/8) pagi S mengambil surat hasil PCR tersebut di rumah A yang berada di Kelurahan Toboko, Ternate Tengah dan menggantikan uang sebesar delapan ratus ribu kepada R. “Kemudian yang bersangkutan langsung menuju Bandara”.

Setibanya di Bandara Sultan Babullah, S diminta untuk menunjukan surat hasil PCR dan diarahkan untuk tes antigen, lalu S di interogasi oleh petugas bandara. “Kemudian petugas Bandara menghubungi Petugas PT. NHM untuk memastikan hasil PCR tersebut, karena surat tersebut dikeluarkan oleh PT. NHM”.

“Setelah di kroscek di Posko Karantina PT. NHM surat dinyatakan palsu dan Pelaku A mengakui bahwa surat tersebut dibuat sendiri olehnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kabidhumas mengatakan bahwa saat ini Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR tersebut.

“Disampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara yang akan keluar daerah untuk melengkapi persyaratan yang sudah diatur pemerintah untuk kebaikan kita bersama, jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya. (wi)

© 2023 Malutpedia | All rights reserverd.